Edarkan dan Miliki Tembakau Sinte Seberat 35,2 Gram, GAS Dibekuk Polisi

Edarkan dan Miliki Tembakau Sinte Seberat 35,2 Gram, GAS Dibekuk Polisi

GAS, pengedar narkotika jenis tembakau di wilayah hukum Polres Cimahi digiring petugas. Dari tangan tersangka polisi menyita tembakau seberat 35,2 gram.--

"Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka maksimal 20 tahun penjara, dan paling sedikit 5 tahun," tegas Niko. 

Sementara itu, GAS mengaku mendapatkan sinte seharga Rp1 juta, lalu mengedarkannya kembali kepada para pelanggan, termasuk teman-teman satu geng motornya. 

Ia menggunakan sistem pembayaran tunai langsung (COD) dan sistem tempel di lokasi yang telah disepakati.

"Uang keuntungannya saya pakai buat kebutuhan sehari-hari," ungkap GAS di hadapan awak media. (ziz)

Sumber: