Kasus Perundungan di Ciparay Bandung Berakhir Damai: Diselesaikan Melalui Jalur Restorative Justice

Kasus Perundungan di Ciparay Bandung Berakhir Damai: Diselesaikan Melalui Jalur Restorative Justice

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara.-Agi-Jabar Ekspres

RADAR JABAR DISWAY - Kasus perundungan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, berakhir damai.

 

Dalam kasus ini, penyidik Polresta Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, di mana satu di antaranya sudah dewasa.

 

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyelesaian secara kekeluargaan melalui jalur restorative justice (RJ).

 

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, dua dari tiga tersangka diketahui masih di bawah umur dan merupakan teman sepermainan korban, sementara satu tersangka lainnya merupakan orang dewasa.

 

BACA JUGA:Waket DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Soroti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

 

"Dari ketiga pelaku, dua anak dan satu dewasa, semuanya akan diselesaikan secara perdamaian sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan prosedur restorative justice," kata Luthfi saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Juli 2025.

 

Ia menerangkan, peristiwa perundungan ini terjadi pada akhir Mei 2025 lalu, namun baru viral pada 22 Juni setelah video kejadian diunggah oleh bibi korban ke media sosial (medsos).

 

Sumber: