Ahli Waris Bongkar Fakta dan Bukti Persidangan Sengketa Lahan di Cicalengka: Eksekusi Dilakukan Bulan April

Ahli Waris Bongkar Fakta dan Bukti Persidangan Sengketa Lahan di Cicalengka: Eksekusi Dilakukan Bulan April--Istimewa
Tanah yang dipersoalkan terletak pada Persil nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir nomor 975, seluas 9.200 meter persegi, yang berada di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Pada 1 Agustus 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk melaporkan tindak lanjut permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi, yang terkait dengan perkara perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo.No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.
Pelaksanaan eksekusi yang direncanakan pada 18 Oktober 2022 gagal dilakukan karena adanya Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Apud Kurdi. Akibatnya, eksekusi ditunda.
Pada 9 Desember 2022, permohonan PK dari Apud Kurdi diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
BACA JUGA:Optimalisasi Lahan Tidur, Polresta Bandung Luncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan di Nagreg
Kemudian, pada 13 Januari 2023, berkas A hingga B dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pada 3 April 2023, Mahkamah Agung menerima berkas dan mendaftarkannya dengan nomor registrasi No.312 PK/PDT/2023.
Pada 12 Juni 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menolak permohonan PK dari Apud Kurdi, yang berarti eksekusi tetap dapat dilanjutkan.
Sumber: