Ahli Waris Bongkar Fakta dan Bukti Persidangan Sengketa Lahan di Cicalengka: Eksekusi Dilakukan Bulan April

Ahli Waris Bongkar Fakta dan Bukti Persidangan Sengketa Lahan di Cicalengka: Eksekusi Dilakukan Bulan April--Istimewa
RADAR JABAR DISWAY - Eksekusi pengosongan lahan sengketa yang berlokasi di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dijadwalkan pada 8 April 2025 mendatang.
Lahan yang bersengketa yang berlokasi di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, akhirnya dimenangkan oleh ahli waris keluarga Oce Rumnasih.
Hal tersebut disampaikan oleh Handi Burhan (55) selaku ahli waris keluarga Oce Rumnasih saat dikonfirmasi oleh Jabar Ekspres beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan bahwa persidangan dan pembuktian fakta sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang menghasilkan putusan terkait eksekusi lahan tersebut.
“Sebagai ahli waris, saya tetap pada prinsip yang lurus dan tegak pada putusan pengadilan. Silakan periksa bukti dan fakta yang ada,” katanya.
BACA JUGA:Polemik Sengketa Lahan di Tenjolaya Cicalengka, Ahli Waris Buka Suara
Sengketa ini, paparnya, dimulai pada 2009, ketika ahli waris keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur berkonflik dengan ahli waris Jubaedah dan A.Ahmad alias Apud Kurdi mengenai klaim kepemilikan sebidang tanah.
Sumber: