Polemik Sengketa Lahan di Tenjolaya Cicalengka, Ahli Waris Buka Suara

Polemik Sengketa Lahan di Tenjolaya Cicalengka, Ahli Waris Buka Suara

Sang ahli waris dari pihak keluarga Oce Rumnasih yakni Handi Burhan (55) saat memprlihatkan bukti proses pengadilan terkait sengketa lahan di wilayah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.--Radar Jabar

Permohonan Eksekusi Lahan

Pada 1 agustus 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung melalui Panitera Pengadilan Tinggi Bandung mengirim surat kepada Mahkamah Agung sebagai laporan atas jawaban Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Kelas 1A Bale Bandung, mengenai tindak lanjut permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi. 

Pada 18  Oktober  2022, pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas perkara perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo.No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo.  No.458  K/Pdt/2013  Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb, yang di pimpin lansung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan, namun gagal alias ditunda. 

Pelaksanaan eksekusi ditunda karena ada upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Apud Kurdi, terhadap perkara perdata No.39/Pdt.G/ 2011/PN.BB Jo.No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo.No.458 K/Pdt/2013   Jo.No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb. 

Upaya Hukum Belum Usai

Pada 9 Desember 2022, memori permohonan PK pihak Apud Kurdi masuk ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Berlanjut ke 13 Januari 2023, berkas A sampai B dikirim Pengadilan Negeri Bale Bandung ke Mahkamah Agung. 

Pada 3 April 2023, berkas telah diterima Mahkamah Agung dan terdaftar dengan nomor registsr No.312 PK/PDT/2023. 

Pada 12 Juni 2023, putusan Mahkamah Agung atas PK dari pihak Apud Kurdi alias para termohon, terhadap perkara perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB  Jo  .No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo.No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb, dengan register perkara No.312 PK/PDT/2023, dengan putusan permohonan PK dari para termohon eksekusi hasilnya ditolak. 

Putusan Eksekusi Telah Ditetapkan

Pada 5 Desember 2023, penetapan eksekusi lanjutan, di 30 Mei 2024, rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi dilakukan. 

Kemudian 8 Juli 2024, pengadilan mengadakan sosialisasi pelaksanaan eksekusi kepada para termohon eksekusi, dengan mengirimkan surat undangan sosialisasi, akan tetapi tidak ada tanggapan sama sekali dari para termohon eksekusi. 

Pada 20 Februari 2025, rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi kembali dilakukan, kemudian 8 April 2025, rencananya eksekusi pengosongan lahan akan dilaksanakan. 

"Jadi darimana kategori saya mafia tanah kan bingung saya juga. Dan sekarang saya mencari keadilan kemana gitu. Jadi tahapan demi tahapan sudah saya penuhi, sudah saya jalankan dan sudah saya ikuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ucap Handi. 

"Sekarang kalaupun nanti pada akhirnya tanggal 8 april 2025 akan terjadi eksekusi itukan akibat dari resiko yang sudah diputuskan oleh pengadilan bukan oleh saya," imbuhnya. 

Handi mengaku, sampai hari ini pun pihaknya masih membuka diri, memberi peluang kepada pihak-pihak manapun untuk mengadakan perdamaian dengannya. 

Sumber: