Polemik Sengketa Lahan di Tenjolaya Cicalengka, Ahli Waris Buka Suara

Sang ahli waris dari pihak keluarga Oce Rumnasih yakni Handi Burhan (55) saat memprlihatkan bukti proses pengadilan terkait sengketa lahan di wilayah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.--Radar Jabar
Alur Lanjutan Persidangan
Persidangan berlanjut oleh pihak Apud Kurdi yang melakukan banding pada 2012 lalu, dengan perkara No.159/PDT/2012/PT.BDG dan banding pun dikabulkan.
Kemudian pada 2013 lalu, pihak Oce Rumnasih melakukan upaya kasasi dengan perkara No.458 K/Pdt/2013 dan kasasi dikabulkan. Persidangan yang diperkarakan itu, dimenangkan oleh pihak keluarga Oce Rumnasih sampai inkrah dan kala itu tak ada upaya peninjauan kembali (PK).
Perkara kemudian berlanjut pada 2015 lalu, dari pihak Apud Kurdi melakukan upaya hukum lain dengan menggugat atas objek yang sama, (gugatan pengesahan 2 Akta Jual Beli/AJB) dengan perkara perdata No.201/Pdt.G/2015/pn.blb dan putusan Verstek. Subjek, objek serta bukti sudah dibatalkan oleh kasasi dengan perkara No.458 K/Pdt/2013.
Pada 2016 lalu, pihak keluarga Oce Rumnasih melanjutkan perkara atas inisiatif kuasa hukumnya, dengan melakukan Verzet terhadap putusan Verstek perdata No.59/pdt.plw/2016/pn.blb dan putusan N-0.
Upaya hukum pun berlanjut pada 2017, pihak keluarga Oce Rumnasih mengajukan permohonan eksekusi atas perkara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo.No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo.No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.
Proses tersebut sudah sampai tahap Sita Eksekusi dan tinggal pelaksanaan untuk pengosongan, akan tetapi terhalang oleh putusan Verstek No.33/pdt.eks/put/2017/pn.blb Jo.201/Pdt.G/2015 /pn.blb Jo.No.59/pdt.plw/2016/pn.blb.
Masih di tahun yang sama, pihak Apud Kurdi juga mengajukan permohonan eksekusi atas perkara No.33/pdt.eks/put/2017/pn.blb Jo.201/Pdt.G/2015/pn.blb Jo.No.59/pdt.plw/2016/pn.blb.
Proses eksekusi putusan sampai tahap teguran/aanmaning, alias tidak ditindak lanjuti ke tahap berikutnya.
Pada 2021 lalu, pihak keluarga Oce Rumnasih kemudian melakukan upaya Derden Verzet atau Gugatan Perlawanan pihak Ketiga, dengan perkara DERDEN VERZET No.58/pdt.PLW/2021/pn.blb, terhadap pihak Apud Kurdi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung.
Upaya Derden Verzet tersebut atas pelaksanaan putusan perkara Perdata No.33/pdt.eks/put/2017/pn.blb Jo.No.201/Pdt.G/2015/pn.blb dan hasilnya N-O.
Alasan perkara eksekusi
No.33/pdt.eks/put/2017/pn.blb Jo.201/Pdt.G/2015/pn.blb Jo.No.59/pdt.plw/2016/pn.blb, eksekusinya telah dilaksanakan dengan penyerahan pada 13 maret 2019.
Pada faktanya, dicek di buku jurnal juru sita, belum ada pelaksanaan eksekusi penyerahan pada perkara Perdata No.33/pdt.eks/put/2017/pn.blb Jo.201/Pdt.G/2015/pn.blb, melainkan prosesnya baru sampai tahap teguran/aanmaning.
"Timbulnya digugat karena luas tanah yang dijual belikan itu melebihi ukuran yang disewakan dari luas total 9.200 (meter persegi)," ujar Handi.
Sumber: