Polemik Sengketa Lahan di Tenjolaya Cicalengka, Ahli Waris Buka Suara

Polemik Sengketa Lahan di Tenjolaya Cicalengka, Ahli Waris Buka Suara

Sang ahli waris dari pihak keluarga Oce Rumnasih yakni Handi Burhan (55) saat memprlihatkan bukti proses pengadilan terkait sengketa lahan di wilayah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.--Radar Jabar

"Kalau sekarang ada ungkapan saya mafia tanah atau penyerobotoan dan sebagainya itu kan sudah terbukti di pengadilan bahwa kita melakukan ini sesuai dengan fakta persidangan yang ada," lanjutnya. 

Perkara Kian Memanas

Pada 13 Desember 2021 lalu, mengajukan permohonan konstatering atas perkara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo .No.159/PDT/2012/PT.BDG jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.

Pada 24 Desember 2021 lalu, keluar penetapan Konstatering atas perkara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo .No.159/PDT/2012/PT.BDG jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.

Pada 5 Januari 2022 lalu, pembayaran panjar eksekusi pengosongan perkara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo .No.159/PDT/2012/PT.BDG jo. No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.

Pada 6 Januari 2022 lalu, keluar surat pemberitahuan konstatering kepada para pihak termohon eksekusi dalam perkara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB  Jo.  No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo.No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.

Pada 13 Januari 2022 lalu, konstatering dilaksanakan dengan adanya berita acara konstatering atas pekara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo.No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo.No.458 K/Pdt/2013 Jo.No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.

Pada 22 Februari 2022 lalu, mengajukan permohonan eksekusi pengosongan atas pekara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo.No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo.No.458 K/Pdt/2013 Jo.No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb. 

Permohonan eksekusi kala itu belum dapat dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri 1A Bale Bandung, dengan alasan karena ada dua putusan dalam satu objek, khususnya terkait surat tanah baik kohir maupun persil terdapat perbedaan. 

"Dari mulai tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi dan ketingkat peninjauan kembali dan upaya hukum luar biasa. Dan hasilnya sudah kalah gitu. Dan kita di tahun 2022 pun pernah mengadakan ekseskusi," beber Handi.  

"Kenapa di tunda eksekusinya dan tidak dijalankan karena kita masih memberi waktu kepwda pihak lawan untuk mengadakan peninjauan kembali dan alhasil di tahun 2023 putusan tersebut turun dan pihak apud purdi sebagai pemohon PK dikalahkan juga," tambahnya. 

Alur Hukum Terus Berlanjut

Pada 20 mei 2022 lalu, pihak Oce Rumnasih mengirim surat mohon perlindungan hukum dan keadilan ke Mahkamah Agung, atas tidak ditindak lanjutnya permohonan eksekusi pengosongan serta penyerahan, yang sempat dimohonkan sebelumnya ke pihak pengadilan pnblb atas perkara Perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB  Jo.No.159/PDT/2012/PT.BDG Jo.No.458 K/Pdt/2013 Jo. No.29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb.

Pada 21 mei 2022 lalu, surat permohonan tersebut diterima oleh pihak Mahkamah agung. Berlanjut pada 3 juni 2022, Mahkamah Agung melalui Panitera Mahkamah Agung mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sebagai Voorpost, untuk menindak lanjuti surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang telah dikirim. 

Pada 20 Juli 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengirm surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Kelas 1A Bale Bandung, untuk melaporkan alasan tidak di kabulkanya surat permohonan eksekusi dari kami pemohon eksekusi. 

Sumber: