Polemik Sengketa Lahan di Tenjolaya Cicalengka, Ahli Waris Buka Suara

Sang ahli waris dari pihak keluarga Oce Rumnasih yakni Handi Burhan (55) saat memprlihatkan bukti proses pengadilan terkait sengketa lahan di wilayah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.--Radar Jabar
RADAR JABAR - Ahli waris ingin mengambil haknya, sisi lain sejumlah warga pun mengklaim punya hak atas sebidang tanah. Polemik sengketa lahan di wilayah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kian jadi sorotan.
Sengketa lahan tersebut mulai dipermasalahkan sejak 2009 silam. Ahli waris dari keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur, dengan para ahli waris dari Jubaedah dan A Ahmad alias Apud Kurdi, kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan sebidang tanah.
Sengketa atas kepemilikan sebidang tanah hak milik adat yang dipersoalkan itu, tepatnya pada Persil nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir nomor 975, seluas 9.200 meter persegi, yang lokasinya di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Sang ahli waris dari pihak keluarga Oce Rumnasih yakni Handi Burhan (55) mengaku, persoalan sengketa tanah tersebut mulai mencuat pada 2009 lalu.
BACA JUGA:Pengakuan Atlet Taekwondo Fidya Kamalinda yang Hilang Sejak 2015, Sering Dipukul dan Dibawa ke Dukun
BACA JUGA:Bupati Bandung Serahkan Bantuan Rp25,5 Miliar Kepada Warga Terdampak Gempa Bumi Kertasari
"Urusan tanah di Kampung (Blok) Simpen, Desa Tenjolaya Persil 112 itu awalnya dari tahun 2009. Jauh sebelum masuk ke pengadilan itu, sudah ada penyerahan secara sukarela dari keluarga Apud Kurdi," katanya kepada Radar Jabar, Kamis (13/3).
Handi menerangkan, timbulnya gugatan ke pengadilan, disebabkan karena lokasi tanah yang diperjual-belikan oleh Apud Kurdi kepada pihak lain, luasnya lebih dari 3.000 meter persegi.
Atas landasan tersebut, pihak keluarga Oce Rumnasih mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung pada 2011 silam.
Adapun gugatan yang dilayangkan itu bernomor perkara perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB dan dimenangkan oleh pihak keluarga Oce Rumnasih sebagai ahli waris.
BACA JUGA:Baru Dilantik Jadi Bupati Bandung Periode Kedua, Kang DS Jabat Ketum Akkopsi
"Jauh sebelum ke pengadilan pun, kita sudah sosialisasi, sudah mengadakan penyerahan secara sukarela dari keluarga Afud," terang Handi.
"Jadi tidak ada paksaan, tidak ada penekanan, apalagi sampai ada yang sifatnya pengancaman, itu tidak ada. Bahkan keluarga Apud Kurdi dengan keluarga saya baik-baik saja," tambahnya.
Sumber: