Sengketa Lahan di Cicalengka Bandung, PN Bale Bandung Segera Lakukan Eksekusi

Sengketa Lahan di Cicalengka Bandung, PN Bale Bandung Segera Lakukan Eksekusi--Istimewa
RADAR JABAR - Sengketa lahan yang berada di wilayah Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, kian jadi perhatian publik.
Pasalnya, sejumlah warga menuding adanya dugaan penyerobotan oleh mafia tanah. Meski demikian, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas IA sudah mengeluarkan hasil putusan sesuai dengan alur hukum yang berlaku, sehingga eksekusi pengosongan lahan sengketa tersebut akan segera dilakukan.
Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan memenuhi dan menyempurnakan bunyi putusan PN Bale Bandung Kelas IA dalam Perkara Nomor 29/Pdt.Eks/PUT/2012/ PN.Blb.jo. Nomor; 39/Pdt.G/2011/PN.BB. Jo. Nomor. 159/PDT/2012/PT.BDG.Jo. Nomor : 458 K/Pdt/ 2013.
Oleh sebab itu, eksekusi pengosongan lahan akan dilakukan dengan pendampingan oleh tiga orang saksi sebagaimana dalam Pasal 208 Rbg/197 HIR.
Ketiganya merupakan para Juru Sita dan karyawan pada Kantor PN Bale Bandung Kelas IA yang berkedudukan di Kabupaten Bandung.
Juru Sita PN Bale Bandung Kelas IA, Zaenal Mutakin mengatakan, dirinya bersama M. Marwan dan Wawan Wihara menjadi pendamping dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan yang akan dilakukan sesuai batas-batas yang ditentukan.
"Sebidang tanah hak milik adat Persil No. 112 C Kohir 975 seluas 9200 M2 yang sekarang tinggal seluas 7291 M2, terletak di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas sebagai berikut," kata Zaenal kepada Jabar Ekspres belum lama ini.
"Batas-batasnya di sebelah Utara: Sungai Cibodas. Sebelah Timur: Gang Kecil ke Sungai Cibodas/tanah H. Bisri. Sebelah Selatan: Jalan P.U, tanah H. Udin, H. Lela Bidan Mamah. Sebelah Barat: makam umum," lanjutnya.
Diketahui, sengketa lahan tersebut mulai dipermasalahkan sejak 2009 silam antara ahli waris dari keluarga Oce Rumnasih dan H Mansur dengan para ahli waris dari Jubaedah dan A Ahmad alias Apud Kurdi.
Melalui informasi yang dihimpun, sengketa atas kepemilikan sebidang tanah hak milik adat yang dipersoalkan itu tepatnya pada Persil Nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir Nomor 975, seluas 9.200 meter persegi yang lokasinya di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Merujuk hasil putusan PN Bale Bandung, sengketa lahan telah dimenangkan ahli waris Oce Rumnasih dan akan dilaksanakan eksekusi pengosongan pada Selasa 15 April 2025 besok.
"Bahwa putusan dalam perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (inkracht vangewijsde). Kemudian 8 AJB (Akta Jual-Beli) dan 1 APHB (Akta Pembagian Hak Bersama), peralihan hak dari ahli waris Apud Kurdi kepada para tergugat, termasuk Yayasan Bina Muda, Rijkan orangtua Ayu telah dibatalkan," ungkapnya.
Dijelaskan Zaenal, terkait dengan Uden Rustendi, yang bersangkutan mendapatkan hak dari ahli waris Apud Kurdi sesuai dengan putusan telah dihukum.
Adapun para tergugat dan para tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya, dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat (pemohon eksekusi).
"Bahwa tahapan dan tata cara persidangan telah terpenuhi, antara lain Aan Maning (Tegoran) kepada termohon eksekusi, Sita Eksekusi telah dilakukan terhadap objek eksekusi, Konstratering (Pencocokan) Objek dan Subjek Eksekusi," beber Juru Sita.
"Penetapan eksekusi telah diterbitkan sampai dengan dua kali, Rapat Koordinasi dua kali, lalu Rapat Sosialisasi terhadap para termohon dan turut termohon, sudah. Termasuk telah terdapat Fatwa dari Jajaran Mahkamah Agung RI," tambahnya.
Hal itu berdasarkan Surat dari Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 2002/PAN/HK2.4/XI/2024 tanggal 26 November 2024 Perihal Mohon Perlindungan Hukum dan Eksekusi yang ditujukan kepada Handi Burhan.
Adapun isinya yakni menindaklanjuti Disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2578/Set.KMA/IA/X/2024 perihal sebagaimana dalam pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa eksekusi merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara di bawah pengawasan Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung Pasal 180 HIR/191 R.Bg.
Zaenal memaparkan, apabila syarat dan tata cara eksekusi telah terpenuhi, maka eksekusi untuk kesinambungan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti sesuai dengan pendapat hukum para pakar adalah Eksekusi Paksa.
Bahwa terdapat pihak-pihak yang mencegah dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan, menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi atau oleh pejabat yang tugasnya diberi kuasa, untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.
Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, ada hukumnya sebagai sanksi hukum.
"Dari upaya eksekusi yang dilakukan sesuai dengan pendekatan pasal yang mengancam dengan kekerasan atau menghalang-halangi, diharapkan eksekusi efektif sesuai dengan tugas dan fungsi pengadilan dengan kepolisian," paparnya.
Zaenal menilai, tidak menutup kemungkinan akan muncul perdamaian melalui mediasi. Namun demikian, apabila tetap tidak taat terhadap Undang-Undang, artinya penegakan hukum sesuai azas NKRI adalah negara hukum.
"Apabila dalam pelaksanaan eksekusi mendapat perlawanan dari pihak-pihak tertentu, maka seharusnya pihak yang dikalahkan dapat mengosongkan dan menyerahkan objek yang dieksekusi secara sukarela," pungkasnya. (ysp)
Sumber: