Respons DPMD Kabupaten Bogor Soal BPD Bojongkulur Nonaktifkan Kades

Rakyat Bojongkulur saat melakukan unjuk rasa di Kantor Desa Bojongkulur. Foto: kiriman warga--
RADAR JABAR, BOGOR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menyatakan, tidak ada istilah menonaktifkan Kepala Desa (Kades) pada regulasi yang ada.
Regulasi yang ada yakni diberhentikan atau diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020.
Pembahasan pemberhentian maupun pemberhentian sementara Kepala Desa termaktub dalam pasal 122 hingga 131.
Hal tersebut merupakan respons Kepala DPMD Hadijana atas kabarnya penonaktifan Kades Bojongkulur Firman Riansyah atas desakan masyarakat.
"Jadi tidak ada istilah menonaktifkan, yang ada pemberhentian dan pemberhentian sementara," kata Hadijana, pada Kamis (18/9/2025).
Ia menutur terdapat tiga poin pada pasal 123 perihal pemberhentian secara tetap jika kepala desa memenuhi salah satu dari tiga poin tersebut.
BACA JUGA:Pria Belaga Jagoan di Cibinong, Polisi Amankan Pelaku usai Duga Pukul Pengendara Lain
BACA JUGA:Enchating Valley Resmi Grand Opening, Targetkan 700 Ribu Pengunjung
Tiga poin itu yakni, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
"Syarat pemberhentian tetap itu syaratnya ada tiga, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan," tuturnya.
Kata dia, pemberhentian kades bisa dilakukan karena berakhirnya masa jabatan, tidak bertugas selama enam bulan berturut-turut, tidak memenuhi syarat sebagai Kades, tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades.
"Kemudian dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum. Syarat terkahir Kades bisa diberhentikan karena status desa yang menjadi kelurahan," jelas Hadijana.
Sumber: