Kurang dari 24 Jam, Polresta Bogor Kota Ringkus 4 Pelaku Penembakan
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo dan Kasatreskrim AKP Aji Riznaldi di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (4/2).--Foto: Regi/Radar Jabar
Lebih lanjuta , Kombes Pol Eko menyampaikan, motif utama dalam insiden penembakan itu yakni adanya dendam akibat perselisihan sebelumnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata api beserta amunisi peluruhnya yang digunakan oleh pelaku.
“Serta kita amankan satu buah tas warna merah yang dipakai pelaku untuk menyimpan senjata tersebut,"tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
"Dan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun," tutupnya.
Sumber: