Kades Firman Riansyah Masih Sah Pimpin Desa Bojongkulur

Kades Firman Riansyah Masih Sah Pimpin Desa Bojongkulur

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana. Foto Regi--

RADAR JABAR, BOGOR- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BOGOR, Hadijana mengungkapkan, Kepala Desa (Kades) Bojongkulur Firman Riansyah masih menjabat sebagai mana mestinya.

Kata Hadijana, sampai saat ini Firman Riansyah masih sah menjabat sebagai Kades karena masih belum ada Surat Keputusan (SK) pengesahan pemberhantian dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

"Sampai saat ini (masih menjabat), belum ada SK pengesahan tentang pemberhentian. Karena tidak ada keputusan pemberhentian dari BPD," kata Hadijana, pada Jumat (26/9/2025).

Ia melanjutkan, BPD Bojongkulur hanya mengusulkan penonaktifan kepala desa. Tapi dalam regulasi yang ada, tidak ada istilah penonaktifan kepala desa.

"Belum ada (SK pemberhantian). BPD kan hanya mengusulkan penonaktifan. Regulasinya tidak menyebutkan penonaktifan," lanjut dia.

 

BACA JUGA:Damkar Bogor Evakuasi Seorang Ibu yang Diduga Lakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Cibinong

BACA JUGA:Kabupaten Bogor Menjadi Tuan Rumah Hari Peternakan Nasional ke-189

 

Regulasi yang ada yakni diberhentikan atau diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020.

Pembahasan pemberhentian maupun pemberhentian sementara Kepala Desa termaktub dalam pasal 122 hingga 131.

Ia menutur terdapat tiga poin pada pasal 123 perihal pemberhentian secara tetap jika kepala desa memenuhi salah satu dari tiga poin tersebut.

Tiga poin itu yakni, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

"Syarat pemberhentian tetap itu syaratnya ada tiga, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan," tuturnya.

Sumber: