Bandung Zoo Memanas Lagi: YMT Gugat Pemkot, Satwa Jadi Korban

Bandung Zoo Memanas Lagi: YMT Gugat Pemkot, Satwa Jadi Korban

Bandung Zoo Memanas Lagi: YMT Gugat Pemkot, Satwa Jadi Korban--Istimewa

RADAR JABAR, BANDUNG – Polemik panjang soal status kepemilikan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kembali memanas. Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola kebun binatang bandung yang legendaris itu, resmi menggugat Pemerintah Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Gugatan ini menyingkap lapisan konflik hukum yang kian kusut: mulai dari penyegelan aset, sertifikat hak pakai, hingga dugaan kriminalisasi pengurus yayasan.

Bandung Zoo kini terancam mati suri. Operasional berhenti, satwa terancam tak terurus, dan ratusan pekerja menggantungkan nasib tanpa kepastian.

Ironisnya, sengkarut ini justru terjadi setelah deretan putusan pengadilan, mulai dari PTUN Bandung, PT TUN Jakarta, hingga Mahkamah Agung yang memenangkan YMT atas klaim sepihak Pemkot Bandung.

“Tidak ada kewenangan Pemerintah Kota Bandung menagih sewa terhadap Bandung Zoo. Jika kami membayar, justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Moh Ariodillah, Wakil Sekretaris YMT dalam preskon di Kebun Seni Bandung Zoo, Rabu (24/09/2025) sore.

BACA JUGA:Telkom Gandeng Pandawara Dalam Aksi River Clean Up di Sungai Cioray Bandung

BACA JUGA:Di Bawah Pimpinan Bupati Kang DS, 200 Ribu Warga Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Bandung

Putusan Hukum yang Diabaikan

Sejak 2023, Pemkot Bandung melalui Satpol PP mengeluarkan serangkaian surat teguran hingga perintah penghentian operasional Bandung Zoo. 

Dalihnya: YMT menunggak sewa lahan Rp17 miliar sejak 2008. YMT melawan dengan gugatan di PTUN Bandung. Hasilnya, putusan hakim mengabulkan seluruh gugatan YMT. Putusan ini kemudian dikuatkan PT TUN Jakarta dan terakhir dimenangkan lagi di Mahkamah Agung pada Mei 2025.

Namun alih-alih tunduk pada putusan hukum, Pemkot Bandung justru menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas tanah seluas 117.128 m² di kawasan kebun binatang. YMT menyebut langkah ini cacat hukum, sebab sejak 1933 mereka menguasai dan mengelola lahan itu secara turun-temurun.

“Ini tindakan sewenang-wenang. Pemerintah Kota menggunakan mekanisme hukum seperti pada masa Domein Verklaring kolonial untuk merampas tanah rakyat,” kata kuasa hukum YMT dari LBH AMS, Waway Warsiman.

BACA JUGA:Ketua DPRD Apresiasi Program Bupati Bandung Soal Dana Bergulir Tanpa Jaminan, Ini Harapannya

BACA JUGA:Tegas! Bupati Bandung Ingatkan ASN Hindari Judol dan Pinjol Ilegal

Dari Sengketa Hukum ke Krisis Konservasi

Masalah ini bukan sekadar soal tanah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa merembet pada konservasi satwa. Lebih dari ratusan ekor satwa di Bandung Zoo bergantung pada keberlangsungan pengelolaan yayasan. Para pekerja yang dulu merasa aman kini dihantui ketidakpastian.

Sumber: