Soal Sengketa Lahan di Desa Sukawangi, Pemkab Bogor Minta Kemenhut Verifikasi Ulang Tanah

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Eko Mujiarto.-Regi Pratasyah-Istimewa
RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyampaikan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) perlu melakukan verifikasi lahan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur. Desa Sukawangi terlibat sengketa lahan dengan Perhutani.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Eko Mujiarto menjelaskan, konflik antara Desa Sukawangi dengan Perhutani sudah berlangsung lama.
Eko menutur, pihak pemerintah telah melakukab upaya untuk menyelesaikan permasalahan tanah di Desa Sukawangi tersebut.
Ia menambahkan, permasalahan di sana masyarakat Desa Sukawangi secara fisik menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
Kata dia, secara administrasi lokasi, sebagian besar lahan masuk ke peta kawasan hutan.
"Termasuk kantor Desa pun masuk ke dalam peta kawasan hutan, yang berarti masyarakat disana sebagian besar itu tanah nya termasuk rumah-rumah, ladang masuk ke dalam kawasan peta hutan," kata Eko, pada Kamis (25/09/2025).
Eko menutur, pihaknya sudah memberikan usulan kepada Kemenhut yang saat itu masih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna menyelesaikan masalah itu melalui Permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penagaan Kawasan Hutan (PPTPKH).
BACA JUGA:Pemkab Bogor Bakal Lanjutkan Penyempurnaan Tugu Pancakarsa pada Oktober 2025
"Nah penyelesaian PPTPKH ini dari Kementrian KLHK pun sudah melakukan langkah-langkah tindak lanjut usulan daripada Pemda dalam hal ini Bupati Bogor, mengusulkan," jelasnya.
Dirinya menambahkan, saat itu pihak dari KLHK sudah menerjunkan tim terpadu yang dipimpin oleh salah satu akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan anggota yang terdiri dari sejumlah instansi independen.
Hasilnya, lanjut Eko, rekomendasi hanya sedikit dari luasan secara keseluruhan.
"Mereka pun sudah melakukan verifikasi lapangan, hanya hasilnya yang ter rekomendasi hanya sedikit, sedikit dari luasan secara keseluruhan dan diacuhkan Bupati Bogor," ujar dia.
Lanjut, atas hasil tersebut. Pemkab Bogor akan memberikan usulan kepada Kemenhut untuk melakukan verifikasi ulang bidang tanah di Desa Sukawangi.
"Mudah-mudahan menambah luasan tanah atau yang dikuasai milik masyarakat itu bisa direkomendasikan yang penting datanya secara administrasi dan secara fisik di lapangan itu real," pungkasnya.
Sumber: