Dewan Pers Rilis Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan

Dewan Pers Rilis Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan

Arsip foto- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (1/10/2024).-Khaerul Izan-ANTARA

Radar Jabar Disway – Dewan Pers mengumumkan perilisan pedoman resmi seputar penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk proses produksi karya jurnalistik. Peluncuran dilakukan dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta hari Jumat 24 Januari 2025.

 

Pedoman tersebut dirancang demi memastikan teknologi AI bisa digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

 

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, proses penyusunan pedoman ini sudah dilakukan sejak April 2024, melalui pembentukan satuan tugas yang mencakup perwakilan internal, perwakilan konstituen, dan tim perumus.

 

BACA JUGA:Tantangan Disrupsi Digital, Dewan Pers & SPS Jabar Bahas Masa Depan Media

BACA JUGA:Keluarga Irjen Ferdy Sambo Temui Dewan Pers, Tapi Wartawan Tidak Boleh Meliput

 

“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja,” ujar dia, dikutip dari Antara di Bandung.

 

Dalam prosesnya, Ninik menjelaskan penyusunan pedoman itu juga menyerap masukan sejumlah media dan konstituen yang sudah menerapkan penggunaan AI dalam karya jurnalistiknya. Selain itu juga mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.

 

Tak hanya itu, pedoman tersebut pun telah menempuh uji publik, yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

Sumber: