DPMD Bogor Segera Bahas Status Hukum Kades Cikuda Tersangka Dugaan Gratifikasi

DPMD Bogor Segera Bahas Status Hukum Kades Cikuda Tersangka Dugaan Gratifikasi

Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana saat memberikan keterangan. Foto: Regi--

RADAR JABAR, BOGOR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BOGOR akan memastikan status Kepala Desa (Kades) Cikuda yang telah menjadi tersangka.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan, pihaknya akan mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk membahas penetapan tersangka Kades Cikuda.

Kata dia, pihak DPMD perlu berkonsultasi dengan bagian perundang-undangan berkaitan aspek yuridis.

"Apakah penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur di Perbup 66, apakah penetapan pasal undang-undangnya yang mana kan gitu ya," kata Hadijana di Gedung Sekretariat Daerah, pada Senin (27/10/2025).

 

BACA JUGA:PGRI Kabupaten Bogor Tagih Janji Gubernur Jabar Soal Pembayaran Ijazah

BACA JUGA:OJK Jabar Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025

 

"Apakah sudah dengan ancaman 5 tahun lebih atau karena ini tersangka kaitan dengan korupsi dan sebagainya tipikor atau makar, apakah kalau ini sudah terpenuhi unsur-unsur dengan korupsi," sambungnya.

Nantinya, hasil dari pembahasan DPMD bersama pihak terkait akan disampaikan langsung kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Baru besok kita pastikan untuk mengkomunikasikan kepada BPD bahwa penetapan tersangka ini sudah memenuhi atau kalau tidak memenuhi kita sampaikan juga," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan surat tembusan pemberitahuan perihal Kades Cikuda yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ada tembusan, dan sudah kami sampaikan kepada bupati," ungkap dia.

Dirinya memastikan, Pemerintahan Desa (Pemdes) Cikuda masih berjalan dan tidak boleh dalam masa kekosongan pemetintahan.

"Nanti pelayanan tetap berjalan di (pimpin) sama sekdes dulu. Pelayanan harus tetap berjalan ga boleh berhenti," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polres Bogor membenarkan, telah menahan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, yang berinisial AS.

Sumber: