Dewan Pers Rilis Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan

Dewan Pers Rilis Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan

Arsip foto- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (1/10/2024).-Khaerul Izan-ANTARA

 

BACA JUGA:Dewan Pers Menghimbau Wartawan Tidak Boleh Asal-asalan dalam Menulis Kekerasan Anak dan Perempuan

BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa Pedoman Bermuamalah di Media Sosial, Berikut Daftarnya!

 

“Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” paparnya.

 

Adapun pedoman itu diterbitkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers.

 

Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal. Itu mencakup ketentuan umum, prinsip Dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup.

Sumber: