Korea Selatan Mulai Sidang Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Situasi di luar gedung parlemen Korea Selatan ketika voting pemakzulan Presiden Korea Selatan, pada 14 Desember-koryodynasty-X
RADAR JABAR - Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dimulai oleh Mahkamah Konstitusi pada Jumat (27/12). Diketahui bahwa sidang ini akan menentukan apakah Yoon akan dicopot secara permanen dari jabatannya atau dikembalikan ke posisinya sebagai presiden.
Kantor berita Korea Selatan, Yonhap News, melaporkan bahwa perwakilan Yoon menghadiri sidang di pengadilan tertinggi negara tersebut.
Langkah pemakzulan ini dipicu oleh keputusan Yoon (63) untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember, yang sempat mengejutkan publik Korea Selatan. Perintah darurat tersebut akhirnya dicabut hanya enam jam setelah parlemen mengesahkan mosi penolakan pada hari yang sama.
Sementara itu. pada 14 Desember, mayoritas anggota parlemen memberikan suara untuk memakzulkan Yoon karena tindakan kontroversialnya.
Mahkamah Konstitusi kini memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan apakah pemakzulan tersebut akan disahkan. Selama proses ini berlangsung, Perdana Menteri Han Duck-soo ditunjuk sebagai penjabat presiden, menggantikan tugas-tugas Yoon sementara waktu.
Di tengah perkembangan ini, tim kepolisian melakukan penggeledahan di kantor layanan keamanan presiden untuk memperoleh rekaman CCTV dari kompleks kepresidenan sebagai bagian dari penyelidikan terkait.
Selain itu, parlemen dijadwalkan mengadakan pemungutan suara terpisah untuk memakzulkan Perdana Menteri Han Duck-soo. Langkah ini dipertimbangkan setelah Han menolak menunjuk tiga hakim Mahkamah Konstitusi, tindakan yang dianggap melanggar prosedur.
Jika pemungutan suara ini dilakukan, hal tersebut akan menjadi momen bersejarah sebagai upaya pertama dalam sejarah Korea Selatan untuk memakzulkan penjabat presiden.*
Sumber: antara