Korea Selatan Tetapkan Masa Berkabung 7 Hari atas Kecelakaan Pesawat Jeju Air
Otoritas Korea Selatan pada Minggu (29/12/2024) melaporkan bahwa 179 orang diduga tewas dalam kecelakaan pesawat di Bandara Internasional Muan, seperti diberitakan oleh media lokal.-ANADOLU-ANTARA
Radar Jabar Disway - Korea Selatan (Korsel) menetapkan masa berkabung nasional selama tujuh hari atas kecelakaan pesawat Boeing 737-800 Jeju Air. Kabar tersebut diumumkan oleh penjabat Presiden Korsel, Choi Sang Mok.
Masa berkabung nasional itu berlangsung terhitung mulai hari ini Minggu 29 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025. Sebelumnya, kecelakaan pesawat Jeju Air, yang sejauh ini tercatat menewaskan 179 orang, terjadi di Bandara Internasional Muan, Korea Selatan, pada Minggu (29/12).
Pesawat yang mengangkut 181 orang tersebut mendarat darurat, kemudian meledak di sebuah bandara di Muan. Dalam rapat darurat selang beberapa jam pasca tragedi ini pengumuman masa berkabung nasional pun disampaikan, demikian menurut laporan kantor berita Yonhap seperti dikutip dari detik.com.
Penjabat Presiden Choi turut menyampaikan belasungkawa serta simpati yang sangat mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.
BACA JUGA:Korea Selatan Mulai Sidang Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
BACA JUGA:100 Tentara Korea Utara Tewas di Ukraina, Intelijen Korea Selatan Beberkan Temuan
"Kami menyampaikan belasungkawa dan simpati yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan dari mereka yang kehilangan nyawa dalam tragedi yang tak terduga ini," papar dia.
Selain itu, ia sudah menetapkan Muan sebagai zona bencana khusus. Dirinya berjanji akan membagikan bantuan untuk keluarga yang ditinggalkan dan memberikan perawatan kepada korban selamat.
Sumber: