Profil dan Total Kekayaan Eko Aryanto Hakim yang Ringankan Vonis Harvey Moeis

Profil dan Total Kekayaan Eko Aryanto Hakim yang Ringankan Vonis Harvey Moeis

Profil Kekayaan Eko Aryanto-Ist-

RADAR JABAR - Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara. Putusan tersebut memicu kontroversi dari berbagai pihak, mengingat kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun.

Menanggapi kegaduhan ini, hakim ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor menjelaskan jika "Menimbang tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa."

Eko Aryanto memutuskan bahwa Harvey Moeis bukanlah pengurus PT RBT dan bukan pihak yang membuat keputusan mengenai kerja sama peleburan timah antara perusahaan tersebut dengan PT Timah. Majelis hakim berpendapat bahwa Harvey tidak terlibat dalam administrasi atau keuangan baik PT RBT maupun PT Timah.

Lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal, karena PT Timah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), sedangkan PT Refined Bangka Tin memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Pernyataan ini membuat Eko Aryanto mendapat sorotan publik, dengan banyak orang mulai mencari tahu latar belakangnya dan mempertanyakan kekayaannya sebagai seorang hakim.

Profil Eko Aryanto

Eko Aryanto, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim, adalah pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968.

BACA JUGA:Ikut Disita, 2 Kuasa Hukum Harvey Moeis Tuntut Pengembalian Harta Milik Sandra Dewi

BACA JUGA:Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis Dirampas, Negara Rugi Triliunan

Ia memiliki pendidikan yang mengesankan dan merupakan lulusan dari universitas terkemuka di Indonesia.

Eko menyelesaikan gelar sarjana hukum di Universitas Brawijaya pada tahun 1987, kemudian melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law pada tahun 2002, dan meraih gelar S3 dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2015.

Karier Eko dimulai pada tahun 2017, ketika ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, di mana ia berperan aktif dalam meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan.

Pengalaman dan dedikasinya di bidang peradilan menjadikannya sosok yang dihormati oleh rekan-rekannya. Eko juga menangani sejumlah kasus besar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, termasuk kasus kriminal dan pidana lainnya.

Salah satunya adalah kasus kelompok kriminal yang melibatkan John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias terkait kematian Yustis Corwing (Erwin). Eko Aryanto kemudian memutuskan vonis hukuman penjara dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Harvey Moeis.

Sumber: