75 Desa Masuk Kawasan Hutan, Pemkab Bogor Tempuh Langkah Ini

Ilustrasi-photoangel-Freepik
RADAR JABAR, BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) menyampaikan telah melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap 75 desa yang masuk ke dalam peta kawasan hutan.
Kepala DPKPP Eko Mujiarto menjelaskan, hasil verifikasi serta tingkat penguasaan kawasan hutan bervariatif. Terdapat bagian kecil wilayah yang masuk ke kawasan hutan dan hampir seluruhnya.
Kata Eko, wilayah yang hampir penuh masuk kawasan hutan yakni Desa Sukawangi yang berada di Kecamatan Sukamakmur.
“Ada yang sebagian kecil, ada juga sebagian besar, dan yang hampir penuh itu Desa Sukawangi, terutama di wilayah Kecamatan Sukamakmur,” jelas Eko, pada Jumat (10/10/2025).
BACA JUGA:Astra Honda Incar Kunci Juara ARRC 2025 di Sepang Bersama CBR Series
BACA JUGA:IMHG, Dua Belas Tahun Merajut Persaudaraan Bikers Honda di Garut
Eko menuturkan, lahan yang masuk dalam peta kawasan hutan digunakan untuk keperluan masyarakat seperti permukiman, lahan garapan, dan usaha penyewaan vila.
Dia menambahkan, bagi permukiman warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut terdapat mekanisme agar dapat dikeluarkan dari kawasan hutan.
“Yang di lapangan itu ada bangunan rumah tinggal, garapan pertanian, dan juga aktivitas usaha. Nah, untuk permukiman warga yang memang sudah lama tinggal di situ, ada mekanisme agar bisa dikeluarkan dari kawasan hutan,” jelas dia.
Dirinya menjelaskan, agar permukiman dikeluarkan dari kawasan hutan perlu menempuh verifikasi yang dilakukan tim terpadu dari Kementerian Kehutanan.
BACA JUGA:Truk Tabrak Truk di Jembatan Gadog, 1 Korban Dibawa ke RSUD Ciawi
BACA JUGA:Cegah Pohon Timpa Warga Saat Musim Hujan, Pemkab Lakukan Hal Ini
Ia menambahkan, Pemkab Bogor sudah mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan dan tim terpadu dari pihak kementerian pada 2023 lalu untuk verifikasi.
Eko mengungkapkan, dari ribuan hektare yang diajukan hanya sekitar 68 hektare yang diberikan rekomendasi untuk keluar dari kawasan hutan.
Sumber: