Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Ini Aturannya!

Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Ini Aturannya!

Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru-ilustrasi-(Sumber Gambar : Pixabay)

RADAR JABAR - Pemerintah resmi menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur akhir tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Surat ini diterbitkan oleh Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Natal dan Tahun Baru mendatang," ujar Ahmad Yani di Jakarta, Kamis (6/12).

Kendaraan yang Dibatasi dan Dikecualikan

Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan:

Sumbu tiga atau lebih.

Kereta tempelan dan gandengan.

Barang hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut:

BBM/BBG.

Hantaran uang.

Hewan dan pakan ternak.

Barang pokok.

Penanganan bencana.

Kendaraan yang masuk kategori pengecualian wajib dilengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Sumber: beranda antara