Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Ini Aturannya!

Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Ini Aturannya!

Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru-ilustrasi-(Sumber Gambar : Pixabay)

Dalam situasi tertentu yang membutuhkan pengaturan tambahan, pihak kepolisian diberikan kewenangan untuk mengambil langkah diskresi. Ahmad Yani berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama selama libur akhir tahun.

"Setiap momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan, dan diharapkan semua pihak dapat mencermati serta melaksanakan aturan pembatasan ini dengan baik," pungkasnya.

Dengan aturan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati libur akhir tahun dengan nyaman tanpa terganggu oleh kemacetan atau hambatan lalu lintas lainnya.

Sumber: beranda antara