Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Ini Aturannya!
Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru-ilustrasi-(Sumber Gambar : Pixabay)
BACA JUGA:Dishub Kota Bogor Tingkatkan Kelancaran Lalu Lintas untuk Libur Nataru
BACA JUGA:3.020 Km Jalan Tol Siap Sambut Arus Libur Nataru 2025
Jadwal dan Lokasi Pembatasan
Ruas Tol
Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol berlaku:
20-22 Desember 2024: Mulai pukul 00.00 hingga 24.00.
24 Desember 2024: Pukul 00.00 hingga 24.00.
26-29 Desember 2024: Pukul 06.00 hingga 24.00.
1 Januari 2025: Pukul 06.00 hingga 24.00.
Beberapa ruas tol yang terdampak, antara lain:
Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Palembang.
Jawa: Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan, hingga Surabaya-Gempol.
Jawa Timur: Probolinggo-Banyuwangi (segmen fungsional).
Sumber: beranda antara