Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Ini Aturannya!

Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Ini Aturannya!

Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru-ilustrasi-(Sumber Gambar : Pixabay)

 

BACA JUGA:Dishub Kota Bogor Tingkatkan Kelancaran Lalu Lintas untuk Libur Nataru

BACA JUGA:3.020 Km Jalan Tol Siap Sambut Arus Libur Nataru 2025

 

Jadwal dan Lokasi Pembatasan

Ruas Tol

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol berlaku:

20-22 Desember 2024: Mulai pukul 00.00 hingga 24.00.

24 Desember 2024: Pukul 00.00 hingga 24.00.

26-29 Desember 2024: Pukul 06.00 hingga 24.00.

1 Januari 2025: Pukul 06.00 hingga 24.00.

Beberapa ruas tol yang terdampak, antara lain:

Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Palembang.

Jawa: Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan, hingga Surabaya-Gempol.

Jawa Timur: Probolinggo-Banyuwangi (segmen fungsional).

Sumber: beranda antara