Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Ini Aturannya!

Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Ini Aturannya!

Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru-ilustrasi-(Sumber Gambar : Pixabay)

 

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Malam Bebas Kendaraan Bermotor Saat Libur Nataru

BACA JUGA:PT KAI Bandung Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Libur Nataru 2023

 

Ruas Non-Tol

Pembatasan di ruas non-tol berlaku:

20-22 Desember 2024: Pukul 05.00-22.00.

24 Desember 2024: Pukul 05.00-22.00.

26-29 Desember 2024: Pukul 05.00-22.00.

1 Januari 2025: Pukul 05.00-22.00.

Beberapa wilayah yang terdampak di ruas non-tol mencakup:

Sumatera: Medan-Berastagi, Jambi-Padang, dan Palembang-Lampung.

Jawa: Bandung-Tasikmalaya, Cirebon-Brebes, hingga Banyuwangi-Jember.

Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Diskresi untuk Kondisi Khusus

Sumber: beranda antara