Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru: Ini Aturannya!
Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Natal dan Tahun Baru-ilustrasi-(Sumber Gambar : Pixabay)
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Malam Bebas Kendaraan Bermotor Saat Libur Nataru
BACA JUGA:PT KAI Bandung Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Libur Nataru 2023
Ruas Non-Tol
Pembatasan di ruas non-tol berlaku:
20-22 Desember 2024: Pukul 05.00-22.00.
24 Desember 2024: Pukul 05.00-22.00.
26-29 Desember 2024: Pukul 05.00-22.00.
1 Januari 2025: Pukul 05.00-22.00.
Beberapa wilayah yang terdampak di ruas non-tol mencakup:
Sumatera: Medan-Berastagi, Jambi-Padang, dan Palembang-Lampung.
Jawa: Bandung-Tasikmalaya, Cirebon-Brebes, hingga Banyuwangi-Jember.
Bali: Denpasar-Gilimanuk.
Diskresi untuk Kondisi Khusus
Sumber: beranda antara