Hakordia 2024, Bupati Bandung: Korupsi Bukan Sekadar Tindakan Kejahatan Biasa, Melainkan Kejahatan Luar Biasa

Hakordia 2024, Bupati Bandung: Korupsi Bukan Sekadar Tindakan Kejahatan Biasa, Melainkan Kejahatan Luar Biasa

Bupati Bandung Dadang Supriatna hadir dalam Peringatan Hakordia dengan tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju" tingkat Kabupaten Bandung 2024 di Soreang, Rabu 11 Desember 2024.--Istimewa

"Mudah-mudahan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia ini membuat suatu gambaran bahwa Kabupaten Bandung bisa lebih baik di masa yang akan datang," harapnya.

 

Kang DS menyebutkan, bahwa Kabupaten Bandung sudah mempunyai MPP (Mal Pelayanan Publik), RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), artinya kepastian hukum untuk para investasi sudah terlindungi.

 

"Apalagi dengan sistem OSS (Online Single Submission), artinya dalam proses pengajuan perizinan dan segala macamnya sudah tidak lagi ketemu dengan orang. Tapi langsung melalui sistem. Artinya, kita hanya yang masih kurang itu dalam kontek pembuatan PBG (Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung), yang mana PBG ini ideal dan seharusnya setiap pemohon itu melampirkan semua persyaratan. Termasuk RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan gambar konstruksinya. Di sini kemungkinan kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia) bagi para pemohon," ungkapnya.

 

Terkait hal ini, ia juga sudah menginstruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung untuk ada orang yang guide.

 

"Ini kan suatu persoalan. Kalau seandainya kita tidak dibuatkan seperti itu, nah ini ada keterlambatan dalam suatu proses persyaratan. Nanti kita lihat lagi dan kaji lagi. Ke depan kita akan buatkan visit and development, sehingga nanti kemudahan-kemudahan untuk bagi investasi ini bisa lebih mudah kedepannya," ujarnya.

 

Pada kesempatan ini, Kang DS juga turut menjelaskan adanya MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung, terkait adanya dua masalah. 

 

"Dilaksanakannya MoU itu adanya dua masalah, yaitu pertama pengaduan langsung kepada APIP melalui inspektorat, dan ada pengaduan langsung kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Nah pada dasarnya, baik itu pengaduan melalui APIP dan juga kepada APH. Ini harus terkonfirmasi dulu dengan APIP. Artinya, itu ada pemeriksaan secara bersama-sama, sehingga untuk meminimalisir persoalan terjadinya tindak pidana korupsi dan sebelum penyidikan lebih awal didahului dengan konfirmasi. Apabila terkonfirmasi dan menemukan sesuatu hal yang sifatnya tindak pidana korupsi maka langsung dilakukan penyidikan." Pungkasnya. (ysp)

Sumber: