Pordes Caringin, Kabupaten Bogor Ricuh: Warga Tukar Pukul, Polisi Lakukan Penyelidikan

Keributan di Pordes Caringin, Kabupaten Bogor. Foto: kiriman warga--
RADAR JABAR - Pekan Olahraga Desa (Pordes) di Desa Cimande Hilir, Caringin, Kabupaten Bogor terjadi bentrokan yang melibatkan suporter tim sepakbola.
Berdasarkan video yang beredar, tampak warga yang saling bertukar pukulan pada area tempat para pedagang di Caringin. Selain itu, tampak juga warga lainnya dan pihak aparat berusaha melerai keributan tersebut.
Diketahui, kericuhan di Pordes Caringin itu terjadi pada Kamis (21/8/2025).
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani menyatakan, memang benar terjadi bentrokan dan dugaan pengeroyokan yang melibatkan suporter sepak bola.
Dia melanjutkan, kejadian yang terjadi pada Pordes di Caringin itu sedang dalam penanganan oleh pihak yang berwenang.
"Terkait adanya informasi mengenai dugaan pengeroyokan yang melibatkan suporter sepak bola dalam kegiatan Pekan Olahraga Desa (Pordes) di wilayah Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Polres Bogor membenarkan bahwa peristiwa tersebut sedang dalam penanganan," kata dia lewat keterangan tertulisnya, pada Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, akibat keributan tersebut menyebabkan satu orang korban. "Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan medis dan laporan resmi telah diterima oleh Polsek Caringin," lanjut dia.
Adapun, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Polres Bogor berkomitmen menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Sebagai informasi, kejadian serupa pernah terjadi pada 17 Agustus 2025 malam lalu di Jasinga, Kabupaten Bogor.
Bentrokan antar suporter di Jasinga itu, mengakibatkan satu orang berinisial WS alias Sanger meninggal dunia karena luka akibat senjata tajam.
Sebagai informasi, pihak Polres Bogor telah menangkap AF (20) sebagai tersangka pembunuhan pada 19 Agustus lalu di kediamannya.
"Kita sudah menetapkan AF, sebagai tersangka, dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, pada Kamis (21/8/2025).
Adapun, AKBP Wikha menegaskan, Polres Bogor tidak akan membuka peluang sedikitpun bagi tindakan kekerasan. Pihaknya juga akan memproses semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber: