Pemkot Bandung Usulkan Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).--ANTARA/Rubby Jovan
RADAR JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sehingga menjadi Rp4.482.194. Usulan ini telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Kami rekomendasikan UMK Kota Bandung Tahun 2025 naik menjadi Rp Rp4.482.194 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp4.209.309 atau mengalami kenaikan sebesar Rp272.885," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, di Bandung, Senin (16/12).
Andri menjelaskan bahwa usulan tersebut telah melalui proses musyawarah dan disepakati dalam sidang pertama Dewan Pengupahan Kota Bandung. Sidang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Sebelum memberikan usulan, kami telah bertemu dan melakukan musyawarah dengan berbagai pihak untuk merumuskan kenaikan UMK di Kota Bandung sebelum diberikan kepada Pemprov Jabar,” katanya.
BACA JUGA:Pesan Tegas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada Generasi Muda: Jauhi Tindak Kriminal
BACA JUGA:Waket DPR RI Cucun Apresiasi Masyarakat Bandung Deklarasi Bumi Hanguskan Judol
Setelah disetujui dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Disnaker di masing-masing wilayah akan mensosialisasikan besaran UMK baru kepada perusahaan-perusahaan terkait. UMK yang baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
“Jika sudah disetujui maka kami akan melakukan sosialisasi kepada masing-masing perusahaan untuk wajib mengikuti penetapan UMK,” tambah Andri.
Penetapan UMK tahun 2025 dijadwalkan diputuskan oleh Pemprov Jabar pada Rabu (18/12). Andri optimistis keputusan tersebut akan mencerminkan kepentingan terbaik bagi seluruh daerah di Jawa Barat.
"Soal UMK ini kan pemerintah hanya sebagai wasit, kami di tengah-tengah pekerja dan pengusaha. Kami juga mendengarkan dari pengusaha yang merasa keberatan jika UMK dinaikkan terlalu tinggi, bisa bubar usahanya. Kalau naik banget kan juga yang terdampak bukan hanya buruh," pungkasnya.*
Sumber: antara