Adakan Diskusi di Bogor, BNN RI Tegaskan Pentingnya Penanganan Kasus Narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Irjen Pol Marthinus Hukom.--Ilham/Radar Jabar
RADAR JABAR – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Irjen Pol Marthinus Hukom, menyampaikan pentingnya diskusi dan koordinasi dalam menangani kasus narkotika, khususnya terkait proses penegakan hukum dan rehabilitasi bagi para pengguna.
Dalam kegiatan yang digelar di The Alana Hotel, Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Senin 25 November 2024, fokus utama group discussion ini adalah pembahasan mengenai Tim Assessment Terpadu (TAT) nasional.
"TAT nasional itu adalah direktur wastati, pengawasan tahanan dan barang bukti BNN RI, sehingga kita mempunyai kewajiban moral untuk mengumpulkan semua stakeholder terkait, penyidik, kejaksaan, kemudian kementrian kesehatan, polri, BNN, kementrian sosial, kemudian kementrian impas, kementrian hukum untuk terus menyamakan persepsi, bagaimana suatu proses assessment terpadu itu dilaksanakan untuk mengurai permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan penegakan hukum di bidang narkotika khususnya kepada para pengguna," ujar Irjen Pol Marthinus Hukom kepada wartawan pada Senin (25/11/2024).
Menurutnya, sinergi ini diperlukan untuk memastikan proses assessment terpadu berjalan optimal, khususnya dalam mengurai permasalahan penegakan hukum di bidang narkotika.
BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada: Satpol PP Garut Bersihkan Atribut Kampanye
BACA JUGA:Minimalisir Banjir, Bupati Bandung Desak BBWS Citarum Bangun Lima Polder di Dayeuhkolot
"Amanat undang-undang kita nomor 35 tahun 2009 mengamanatkan bahwa para pengguna itu harus melaksanakan atau direhabilitasi. Nah ada problem disini yang terjadi antara ketika kita menangkap seseorang sebagai pengguna dan juga sebagai pengedar, maka kita akan meng assessment apakah orang ini pengguna atau tidak, dari aspek data-data intelegen yang ada, hasil penyelidikan," jelasnya.
Ia menambahkan, hasil assessment ini nantinya akan menjadi rekomendasi bagi hakim yang disertakan dalam berkas perkara.
"Hasil assessment itu menjadi satu rekomendasi kepada hakim bahkan dilengkapi dalan berita acara, atau dilengkapi dengan berkas perkara, lalu ini menjadi dasar untuk keputusan hakim supaya di pengadilan dalam proses pengadilan diputuskan untuk direhabilitasi jika rekomendasi nya itu adalah untuk direhabilitasi," tuturnya.
Irjen Pol Marthinus pun menanggapi terkait banyaknya kios yang diduga menjual narkoba, ia memberikan pandangannya.
BACA JUGA:Pemkot Bogor Gelar Zikir dan Doa Bersama Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Masuki Masa Tenang, Tim Pemenangan ASIH Sukarela Cabut APK Syaikhu-Ilham
"Kita perlu melihat dulu apa yang dijual. Jika itu narkotika, BNN dan Polri akan menangani. Namun, jika berupa obat-obatan terlarang, itu menjadi ranah Polri dan Badan POM sesuai dengan undang-undang kesehatan," katanya.
Ia mengakui bahwa modus operandi para pengedar narkoba semakin beragam. Ia menyadari banyak modus operandi yang saat ini terjadi yang dilakukan oleh para pengedar narkoba ini, karena mereka mencoba untuk menyesati atau mengelak dari apa yang operasi-operasi yang dilakukan oleh penegak hukum.
Sumber: