Polrestabes Bandung Ringkus 31 Pengedar Narkoba Sepanjang Bulan Oktober 2024

Polrestabes Bandung Ringkus 31 Pengedar Narkoba Sepanjang Bulan Oktober 2024

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya (kanan) saat ungkap kasus peredaran narkoba di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 29 Oktober 2024-Rubby Jovan-ANTARA

Radar Jabar Disway – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus 31 pengedar narkoba selama operasi yang dilakukan di bulan Oktober 2024.

 

Sebanyak 31 tersangka itu berasal dari 28 kasus narkotika dan satu kasus pengedaran obat terlarang yang diungkap dalam operasi tersebut. Hal ini sebagaimana kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sojaya.

 

“Kami berhasil mengamankan barang bukti yang disita dalam pengungkapan satu bulan ini, yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1,0675 gram, daun ganja kering seberat 1.748 gram, ekstasi 30 butir, tembakau sintetis 253,6 gram, dan psikotropika 100 butir,” ucapnya di Bandung, Selasa 29 Oktober 2024.

 

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Jaringan Penyeludupan Psikotropika di Lapas Banceuy Bandung

BACA JUGA:Debat Publik Cabup dan Cawabup Subang Bertabur Ide dan Gagasan, Reynaldy Agus Diunggulkan

 

Ia menjelaskan bahwa dari 29 kasus narkotika tersebut, ada 17 kasus sabu-sabu, enam kasus daun ganja kering, dua kasus narkotika jenis ekstasi. Lalu tiga kasus narkotika jenis tembakau sintetis, serta satu kasus obat keras.

 

Tambah Agah, pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bentuk penertiban akar masalah kejahatan yang timbul dari narkoba.

 

Lebih lanjut dia mengatakan barang bukti lainnya adalah alat-alat pendukung pelaku dalam melakukan pengedaran narkotika. Sebut saja seperti 22 timbangan digital dan beberapa Hp berbagai merek sebagai alat komunikasi para tersangka.

Sumber: