Masa Tenang Pilkada: Satpol PP Garut Bersihkan Atribut Kampanye

Masa Tenang Pilkada: Satpol PP Garut Bersihkan Atribut Kampanye

Petugas membongkar alat peraga kampanye peserta pemilihan kepala daerah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (24/11/2024).--ANTARA/HO-Satpol PP Garut

RADAR JABAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, bersama instansi terkait, melakukan pembersihan atribut kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini sesuai aturan yang melarang keberadaan atribut kampanye selama masa tenang.

"Semua personel sampai tingkat Unit Pol PP kecamatan bersama Bawaslu, Panwas, dan unsur forkopimcam, bergerak turunkan APK," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, di Garut, Senin (25/11).

Ia menjelaskan bahwa masa kampanye telah berakhir, dan mulai 24 hingga 27 November 2024, yang merupakan hari pemungutan suara, ditetapkan sebagai masa tenang. Pada periode ini, seluruh atribut kampanye harus dibersihkan, baik di ruas jalan utama, kecamatan, maupun pedesaan.

"Tim gabungan Satpol PP bersama Bawaslu didukung unsur TNI, Polri, diikuti secara serempak oleh tim tingkat kecamatan gabungan melakukan pembersihan," tambahnya.

BACA JUGA:Minimalisir Banjir, Bupati Bandung Desak BBWS Citarum Bangun Lima Polder di Dayeuhkolot

BACA JUGA:Pemkot Bogor Gelar Zikir dan Doa Bersama Jelang Pilkada 2024

Usep menyebut bahwa berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik dan pendukung calon diimbau untuk menertibkan APK secara mandiri paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Jika atribut kampanye tetap terpasang, tim gabungan akan menurunkannya dan memusnahkan sesuai peraturan, atau menyerahkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Garut, Rikeu Rahayu, menegaskan bahwa masa tenang melarang segala bentuk kegiatan kampanye, termasuk pemasangan APK dan ajakan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa selama masa tenang, pasangan calon peserta pilkada, tim sukses, atau pihak terkait lainnya dilarang melakukan aktivitas kampanye, termasuk pemasangan APK atau ajakan kepada masyarakat.

"Agar setiap paslon tidak melalukan kampanye, tetap menjaga kondusivitas dan taat pada aturan." Katanya.

Sumber: