Kisah Pilu Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pembunuhan Sadis di Pamijahan Bogor-Ilustrasi-
RADAR JABAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kisah memilukan adanya pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Tersangka, FLW (20), telah ditahan atas tuduhan pembunuhan terhadap korban MR (23), yang mayatnya ditemukan pada Senin, 17 November 2024, pukul 09.30 WIB di Kampung Pajangan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyatakan bahwa FLW diduga memukuli dan mencekik korban hingga tewas.
"Pelaku mencekik leher korban sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia," jelas AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi pada Kamis (21/11/2024).
FLW berhasil diamankan pada Selasa, 19 November 2024. FLW kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Untuk kronologi kejadiannya, AKP Teguh Kumara menjelaskan, peristiwa ini bermula dari sebuah transaksi gadai motor yang direncanakan melalui grup Facebook. Tersangka menawarkan motor Yamaha Aerox untuk digadaikan senilai Rp8 juta.
BACA JUGA:PJ Bupati Bogor Dorong BLK Kurangi Pengangguran dengan Program Konkret
BACA JUGA:Masyarakat Kabupaten Bogor Antusias Sambut Pilkada 2024, Rudy-Jaro Unggul di Survei LS-Vinus
Korban MR tertarik, dan keduanya sepakat bertemu di rumah korban untuk bertransaksi. Namun, negosiasi tidak berjalan mulus karena korban meminta BPKB motor, sedangkan tersangka hanya membawa STNK.
FLW kemudian mengusulkan pergi ke Dramaga untuk mengambil uang, namun sebenarnya ia berniat mencari lokasi sepi untuk melancarkan aksi pembunuhan.
Setelah beberapa kali mencoba, FLW akhirnya mengeksekusi korban di daerah Desa Cibunian. Di tempat tersebut, terjadi perkelahian yang berujung pada FLW mencekik korban hingga tewas.
"TSK melakukan pukulan (tonjokan) kepada Korban MR sebanyak satu kali kebagian wajah korban MR dengan dengan menggunakan tangan kosong bagian kanan dengan posisi 1 (satu) tangan kiri pegang leher dan TSK melakukan pemukulan (tonjokan) ke bagian wajah korban MR dan mencekik bagian leher Korban MR sehingga tidak dapat bernafas lagi dan akhirnya TSK memastikan korban sudah meninggal dunia," papar AKP Teguh Kumara.
Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Yamaha Aerox, beberapa ponsel, pakaian, dan dokumen milik korban serta tersangka.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum sedang berjalan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
Sumber: