Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen, Berlaku Tahun 2025
Ilustrasi pajak - Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen yang Berlaku per 1 Januari 2025-jarmoluk-Tangkapan Layar via Pixabay
Radar Jabar Disway - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen pada 2025. Apa saja daftar barang dan jasa yang kena dan tidak kena dampak PPN 12 persen? Penjelasannya bisa kamu simak di sini.
Saat ini, PPN berada di angka 11 persen. Namun mulai per 1 Januari tahun depan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan penerapan kenaikan tarif PPN itu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu 13 November 2024. Kenaikan ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 7 beleid itu menyatakan tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Lalu naik lagi 1 persen ke angka 12 persen mulai tahun depan.
Tidak semua sektor jasa dan barang akan terdampak Pajak Pertambahan Nilai, inilah deretan barang dan jasa yang dikenakan serta bebas PPN.
BACA JUGA:Menteri PPN: Pembangunan Tahap 2 IKN Siap Dukung Penyelenggaraan Pemerintahan
BACA JUGA:DJP Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp551,7 Miliar dari PPN PMSE di Januari 2024
Sumber: