Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen, Berlaku Tahun 2025
Ilustrasi pajak - Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen yang Berlaku per 1 Januari 2025-jarmoluk-Tangkapan Layar via Pixabay
- Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya karena merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Ini meliputi makanan dan minuman yang disantap di tempat atau tidak, serta makanan dan minuman yang diserahkan kepada usaha catering atau jasa boga.
- Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
- Jasa keagamaan meliputi pelbagai layanan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.
- Jasa kesenian dan hiburan yakni semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang adalah objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa perhotelan yakni jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa penyediaan tempat parkir mencakup layanan pengadaan atau pengelolaan lokasi parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola usaha tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa yang pemerintah sediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Ini mencakup jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Jasa boga (katering) yakni semua layanan yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan tentang pajak daerah serta retribusi daerah.
Sumber: