DJP Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp551,7 Miliar dari PPN PMSE di Januari 2024

DJP Berhasil Himpun Dana Sebesar Rp551,7 Miliar dari PPN PMSE di Januari 2024

Ilustrasi perhitungan pajak--Freepik/pressfoto

RADAR JABAR - DJP Kementerian Keuangan telah berhasil mengumpulkan Rp551,7 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada bulan Januari 2024. Totalnya, DJP telah menerima setoran sebesar Rp17,46 triliun dari 153 PMSE.

"Jumlah ini terdiri dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Selasa (20/2).

BACA JUGA:Mengapa Saat Kita Irit Uang jadi Sedikit, Tapi Saat Boros Uang Malah Semakin Banyak? Begini Konsepnya

Saat ini, total PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah per Januari 2024 mencapai 163 pelaku usaha. Angka ini mencakup dua penunjukan pemungut PPN PMSE, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. Selain itu, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE juga dimasukkan dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. Terdapat juga dua pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut harus memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

BACA JUGA:3 Fakta Ironis Sistem Pinjol dan Paylater Sebagai Perangkap Kemiskinan

Pemungut juga harus membuat bukti pungut PPN seperti commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen serupa yang mencantumkan pemungutan PPN dan pembayaran telah dilakukan. Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.*

Sumber: antara