CEO DEWA19 All Stars: Pajak 12 Persen Tidak Pengaruhi Harga Tiket Konser Secara Signifikan

CEO DEWA19 All Stars: Pajak 12 Persen Tidak Pengaruhi Harga Tiket Konser Secara Signifikan

CEO DEWA19 All Stars Pajak 12 Persen Tidak Pengaruhi Harga Tiket Konser Secara Signifikan --(Sumber Gambar: Antara)

RADAR JABAR DISWAY– CEO PT. DEWA19 All Stars Promotor, Sugiresky, memastikan bahwa pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak signifikan terhadap harga tiket konser. Hal ini disampaikan Sugi dalam konferensi pers Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di Jakarta, Senin.

"Apapun keputusan pemerintah, ya itu kan mengenai regulasi. Jadi, saya rasa tentunya promotor akan tetap taat dan patuh terhadap aturan pemerintah, tapi perlu digarisbawahi bahwa sebenarnya (kenaikan harga) tidak signifikan," ujar Sugi.

Ia menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya dihitung dari komponen kecil dalam harga tiket konser, yakni biaya manajemen sistem. Sementara itu, pajak daerah sebesar 10 persen yang dikenakan pada harga tiket tetap tidak mengalami perubahan.

Sebagai gambaran, jika harga tiket sebesar Rp1 juta, maka biaya manajemen sistem yang dikenakan adalah sebesar 5 persen dari harga tiket atau Rp50 ribu. Dengan PPN 12 persen, pajak yang diambil hanya Rp6.000 dari biaya manajemen sistem tersebut. “Jadi PPN-nya jangan sampai salah kaprah hitungnya, harusnya tidak signifikan,” jelas Sugi.

 

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2025, Layanan Streaming Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12%

BACA JUGA: Menko Airlangga: Pengaturan PPN 12 Persen pada Barang Cukup Melalui PMK

 

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 menawarkan harga tiket mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,725 juta. Dengan kebijakan baru terkait PPN, Sugi menegaskan bahwa kenaikan harga yang terjadi tidak akan memberatkan konsumen.

Kebijakan kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menetapkan kenaikan tarif secara bertahap. tarif PPN 11 persen berlaku sejak 1 April 2022, dan tarif 12 persen akan mulai diberlakukan pada awal 2025.

Kenaikan tarif PPN ini terutama diberlakukan untuk barang mewah yang menjadi konsumsi masyarakat kelas atas. Sebagai langkah penyeimbang, pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif berupa pajak nol persen untuk sejumlah bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

Dengan penerapan PPN baru, promotor seperti PT. DEWA19 All Stars tetap berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah tanpa membebani konsumen secara signifikan. “Kami harap ini bisa dipahami dengan baik oleh semua pihak, sehingga pengalaman menonton konser tetap bisa dinikmati tanpa kendala besar terkait harga,” tutup Sugi.

Sumber: beranda antara