Tindaklanjut Arahan Presiden, Polresta Bandung Ringkus 20 Tersangka Pengedar Narkoba

Tindaklanjut Arahan Presiden, Polresta Bandung Ringkus 20 Tersangka Pengedar Narkoba

Unit Narkotika dan Obat-obatan (Sat Narkoba) Polresta Bandung berhasil menangkap puluhan tersangka pengedar dan pengguna narkotika di wilayah Kabupaten Bandung sepanjang Oktober 2024.--Yusup/Radar Jabar

RADAR JABAR - Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Sat Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengamankan puluhan tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah Kabupaten Bandung selama bulan Oktober 2024.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kami melaksanakan kegiatan press conference ini untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai hasil ungkap yang telah kami lakukan terkait pemberantasan narkoba, perjudian, korupsi, dan penyelundupan yang merupakan atensi utama dari Bapak Presiden," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Narkoba, Kompol Agus Susanto dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ia menerangkan, dari 20 tersangka yang diamankan, petugas menyita beberapa jenis barang bukti narkoba.

BACA JUGA:Optimisme Demokrat: Kang DS dan Ali Syakieb Siap Hadapi Debat dengan Visi Kemajuan Kabupaten Bandung

BACA JUGA:Pemkot Gandeng Ormas Siapkan Kader Jadi Pemilih Aktif di Pilkada 2024

Diantaranya, 57 paket sabu seberat 101 gram, tembakau sintetis seberat 198,4 gram, serta 2.050 butir Tramadol dan 320 butir Trihexyphenidyl.

"Selain itu, kami juga menemukan lebih dari 20 butir obat psikotropika, termasuk Zypraz, Alganax, dan Alprazolam," tambahnya.

Ia melanjutkan, 20 tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan bandar kecil. Pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Kami masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

Tak hanya itu, Kusworo juga menyebut bahwa dari 20 tersangka ini, tidak ada yang berusia di bawah umur namun beberapa tersangka pernah menjadi residivis.

"Sejauh ini tidak ada tersangka di bawah umur, yang paling muda berusia 23 tahun. Selain itu, beberapa di antara mereka adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama sebelumnya," bebernya.

BACA JUGA:Kang DS-Ali Syakieb Berpeluang Menang di Pilbup Bandung 2024, Deden Suwandi Beberkan Alasannya

BACA JUGA:Jelang Debat, H Cucun : Kang DS Bukan Mau Obral Janji, Tapi Sampaikan Karya Nyata

Sumber: