Tindaklanjut Arahan Presiden, Polresta Bandung Ringkus 20 Tersangka Pengedar Narkoba
Unit Narkotika dan Obat-obatan (Sat Narkoba) Polresta Bandung berhasil menangkap puluhan tersangka pengedar dan pengguna narkotika di wilayah Kabupaten Bandung sepanjang Oktober 2024.--Yusup/Radar Jabar
Lebih jauh Kusworo menyampaikan, para tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang yang bervariasi, termasuk buruh harian lepas, tukang jaga parkiran, dan montir bengkel.
Para tersangka dijerat dengan pasal hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatan dan barang bukti yang ditemukan.
"Rata-rata tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.* (ysp)
Sumber: