Polresta Bandung Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK: Amankan Belasan Sepeda Motor

Polresta Bandung Bongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK: Amankan Belasan Sepeda Motor

Polresta Bandung mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadah, dan pemalsuan STNK.--Yusup/Radar Jabar Disway

RADAR JABAR DISWAY - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadah, dan pemalsuan STNK.

 

Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, penyidik kepolisian berhasil mengamankan sebanyak empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan bahwa kasus ini bisa diungkap setelah menerima laporan dari masyarakat.

 

Kemudian, lanjutnya, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki bernama Ginanjar dan Ferdi di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

 

BACA JUGA:Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolresta Bandung Tinjau Langsung Pembangunan Rutilahu di Arjasari

 

"Di kediaman Ferdi, petugas berhasil menemukan 12 unit sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, unit ini sebagian dibeli yang dibiayai oleh penadah dan sebagian merupakan hasil dari pencurian," ujar Aldi dalam keterangannya saat konferensi di Mapolresta Bandung, Senin 6 Oktober 2025.

 

Selain itu, tambahnya, para tersangka juga membeberkan cara membeli sepeda motor tersebut yakni melalui media sosial (medsos).

 

Lebih jauh ia menjelaskan, sebagian kendaraan merupakan hasil pencurian, sementara sebagian lainnya adalah kendaraan bodong yang dibeli tanpa kelengkapan dokumen.

 

"Kedua tersangka mengaku membeli motor-motor tersebut melalui media sosial dan transaksi COD," bebernya.

 

BACA JUGA:Polresta Bandung Sebut Penanganan Kasus Pencabulan di Cimaung Sesuai SOP: Tersangka Sudah Ditahan

 

"Kemudian, motor yang tidak memiliki STNK itu dipesankan dokumen palsunya oleh tersangka Ginanjar kepada seseorang bernama Muhammad Zulkifli di Baleendah," sambung Aldi.

 

Menindaklanjuti keterangan tersebut, pihaknya langsung bergerak mengamankan tersangka Muhammad Zulkifli yang berperan sebagai pembuat STNK palsu.

 

Dari tangannya, petugas menyita sejumlah alat produksi seperti printer, blanko STNK bekas, serta dokumen STNK palsu siap edar.

 

"Pelaku ini membeli STNK bekas di media sosial dengan harga Rp250 ribu, kemudian menghapus identitas lamanya menggunakan amplas dan mengganti data sesuai pesanan. Satu STNK motor dijual Rp500 ribu, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp1,5 juta," paparnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Muhammad Zulkifli sudah beraksi sejak Desember 2024 dan sempat menjalani hukuman atas kasus serupa pada November 2024.

 

BACA JUGA:Deklarasi Damai, Kapolresta Bandung Ajak Ormas Jaga Keamanan dan Kedamaian

 

Dalam periode Desember 2024 hingga September 2025, pelaku diperkirakan memalsukan sekitar 60 STNK dengan keuntungan mencapai Rp300 juta.

 

Selain tiga tersangka tersebut, polisi juga menangkap Fazri yang berperan sebagai penadah dan penjual kembali kendaraan hasil curian.

 

"Tersangka Fazri menjual motor hasil curian yang ia dapat dari Ginanjar dan Ferdi," ungkap Aldi.

 

Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup rapi, yang mana motor hasil curian dijual kembali secara daring menggunakan STNK palsu untuk menyamarkan identitas kendaraan. Dengan STNK palsu itu, harga jual motor naik menjadi rata-rata Rp6 juta per unit.

 

Atas perbuatannya, ia menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

 

"Jadi ada yang dikenakan Pasal 263 KUHP pidana dan atau Pasal 266 tentang pemalsuan surat atau tentang pemalsuan keterangan dalam surat. Ancaman pidana paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka Fazri ini dikenakan pasal penadahan." Pungkas Kombes Pol Aldi Subartono.

Sumber: