Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Sahrul Gunawan dan Seorang ASN Dilaporkan ke Bawaslu

Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Sahrul Gunawan dan Seorang ASN Dilaporkan ke Bawaslu

Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb yang diwakili Dadi Wardiman, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan cabup Sahrul Gunawan ke Bawaslu Kabupaten Bandung-Jabar Ekspres-Istimewa

Video dari tiktok @papiheki yang diunggah akun ig @bandung.pangbedasna, Selasa, 8 Oktober 2024 itu menayangkan Sahrul yang melanggar aturan kampanye.

 

 

BACA JUGA:Ratusan Hamida Deklarasi Dukung Kang DS dan Ali Syakieb di Pilkada Kabupaten Bandung 2024

BACA JUGA:Perhatikan Guru Ngaji dan Pesantren, Kang DS dan Ali Syakieb Didukung BKPRMI di Pilbup Bandung 2024

 

“Kacau parah kampanye na make fasilitas negara ieu nu ngarusak pesta demokrasi teh kamana ieu @kpukabbandung ??” Demikian postingan akun tersebut.

 

Seolah tak takut aturan, dengan leluasa Sahrul Gunawan memanfaatkan fasilitas negara itu dengan menyapa masyarakat Kabupaten Bandung yang sedang mengantri untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit. 

 

Para netizen pun langsung mengomentari postingan itu. Mereka menunggu langkah Bawaslu Kabupaten Bandung untuk mengambil tindakan tegas dan tidak menutup mata. 

 

"Bukannya gak boleh ya kampanye di tempat pelayanan publik kaya gini? ngelanggar kan?” tulis akun delisaarde.

 

“Pelanggaran berat kampanye harus di usut ini harus ada tindakan” komen @fendiguson.

Sumber: