Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Sahrul Gunawan dan Seorang ASN Dilaporkan ke Bawaslu

Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Sahrul Gunawan dan Seorang ASN Dilaporkan ke Bawaslu

Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb yang diwakili Dadi Wardiman, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan cabup Sahrul Gunawan ke Bawaslu Kabupaten Bandung-Jabar Ekspres-Istimewa

 

"Kita memiliki bukti kuat bahwa Sahrul Gunawan melakukan kegiatan kampanye di RSUD Otista. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye yang berlaku," ungkapnya.

 

Selain melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, Dadi juga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang ASN di RSUD Otista. 

 

ASN tersebut, paparnya, diduga berfoto dan memberikan simbol dukungan untuk Sahrul Gunawan.

 

"Kami menduga ASN tersebut telah melanggar netralitas ASN dengan memberikan dukungan kepada salah satu calon. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan integritas penyelenggaraan Pilkada," ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa tim hukum telah mendapatkan informasi dan bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. 

 

Tim hukum, lanjutnya, juga telah melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

Dadi berharap Bawaslu dapat menindak tegas Sahrul Gunawan dan ASN yang diduga melanggar aturan. Ia juga meminta agar Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sumber: