Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Sahrul Gunawan dan Seorang ASN Dilaporkan ke Bawaslu

Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Sahrul Gunawan dan Seorang ASN Dilaporkan ke Bawaslu

Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb yang diwakili Dadi Wardiman, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan cabup Sahrul Gunawan ke Bawaslu Kabupaten Bandung-Jabar Ekspres-Istimewa

BACA JUGA:Sahrul Gunawan Ajak Relawan Perbaiki Kabupaten Bandung Agar Lebih Menawan

BACA JUGA:Terharu, Puluhan Ribu Relawan Siap Menangkan Paslon Kang DS dan Ali Syakieb Tanpa Imbalan

 

"Kami berharap Bawaslu akan bertindak adil dan profesional dalam menangani laporan ini. Kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan kami ini dengan serius. Jangan sekedar formalitas, tapi menguap begitu saja," tegas Dadi. 

 

Tak lupa, ia mengajak semua pihak agar tidak menghalalkan segala cara dalam upaya meraih simpati masyarakat agar suasana kondusif dan penuh keteduhan di Kabupaten Bandung dapat terus terjaga. 

 

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Cabup Sahrul Gunawan berkampanye di salah satu rumah sakit pemerintah milik Pemkab Bandung yakni RSUD Otista, viral di media sosial. Kegiatan kampanye itu diketahui terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 09.30 pagi. 

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan keterangan dari sejumlah saksi, Sahrul pagi itu sedang menjalani check up medis ke bagian THT di RS Otista. 

 

Setelah check up, Sahrul menghampiri bagian resepsionis dengan didampingi seorang dokter rekam medis perempuan yang bertugas di RSUD Otista. Ia kemudian mendatangi kerumunan masyarakat yang sedang mengantre mendapatkan layanan kesehatan. 

 

Tak hanya itu, dalam video yang beredar seorang perempuan yang diduga ASN RSUD Otista ikut berpose dengan Sahrul menggunakan isyarat kampanye dengan menunjukkan satu jari. 

 

Sumber: