KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi Terkait Dugaan TPPU

KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi Terkait Dugaan TPPU

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA /Fianda Sjofjan Rassat--

RADAR JABAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, tempat Nurhadi menjalani hukuman saat ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin atas nama NHD, pensiunan PNS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. KPK juga memanggil mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Nurhadi. Sayangnya, Eddy Sindoro mangkir dari panggilan tersebut.

Pada April 2021, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang melibatkan Eddy Sindoro.

"KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan. Selain itu, dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

 

BACA JUGA:KPK Memanggil Kembali Windy Idol dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan

BACA JUGA:KPK Buka Peluang Periksa Keluarga Eks Mentan SYL Terkait Penyidikan TPPU

 

Ali Fikri menjelaskan bahwa penerapan TPPU ini dilakukan karena adanya dugaan perubahan bentuk dan penyamaran hasil tindak pidana korupsi ke dalam pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti dan aset lainnya.

Eddy Sindoro sendiri telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS, yang totalnya mencapai Rp877 juta.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi dan menanyakan soal keterlambatan pengiriman berkas perkara. Nurhadi kemudian menghubungi Edy Nasution untuk mempercepat proses tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016. Keduanya terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

 

BACA JUGA:Dittipideksus Bareskrim Polri Periksa Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Sumber: beranda antara