KPK Buka Peluang Periksa Keluarga Eks Mentan SYL Terkait Penyidikan TPPU

KPK Buka Peluang Periksa Keluarga Eks Mentan SYL Terkait Penyidikan TPPU

Esk Mentan Syahrul Yasin Limpo berjalan ke luar ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian tahun 2020–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, R-Fath Putra Mulya-ANTARA

Radar Jabar – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang untuk memeriksa anggota keluarga eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Wacana pemeriksaan terhadap anggota keluarga SYL muncul setelah mantan ajudan SYL, Panji Haryanto, membongkar perihal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan yang dipakai untuk kebutuhan pribadi keluarga tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

 

“Sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 19 April 2024, dikutip dari Antara, Sabtu (20/4).

 

BACA JUGA:Staf Khusus Menteri BUMN Menyangkal Permintaan Erick Thohir Borong Dolar

 

Menurut Ali, fakta persidangan itu tentunya bakal ditelusur dengan memanggil anggota keluarga eks Mentan SYL untuk dikonfirmasi kebenarannya.

 

“Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi,” papar juru bicara KPK berlatar belakang jaksa tersebut.

 

Tapi, dirinya menyebut tak mudah untuk menelusuri fakta persidangan itu dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti. Hak menolak untuk memberikan kesaksian yang dimilik oleh anggota keluarga inti tersangka menjadi penyebabnya.

 

BACA JUGA:Menparekraf Sandiaga Uno Minta Wisatawan untuk Mewaspadai Erupsi Gunung Ruang

 

“Cuma persoalannya, begini, syarat menjadi saksi ketika ada hubungan kekeluargaan langsung minimal ketiga dari tersangka dapat mengundurkan diri. Nah maka tantangan KPK tersendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain,” kata dia.

 

Ali mengungkapkan anggota keluarga Syahrul bisa dijerat dengan perbuatan TPPU pasif seperti diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, apabila ditemukan bukti keluarga tersebut ikut menikmati dan mengetahui uang itu berasal dari hasil korupsi.

Sumber: