KPK Memanggil Kembali Windy Idol dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan
Penyanyi Windy Yunita Ghemary berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5)--ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
RADAR JABAR - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman, yang lebih dikenal sebagai Windy Idol, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan (HH).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Windy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin (13/5).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Windy Yunita Bastari Usman," ujar Ali Fikri.
BACA JUGA:Indonesia Berpeluang Jadi Tuan Rumah World Combat Games 2027
Namun, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai fokus pemeriksaan terhadap Windy. Selain itu, Ali juga menyatakan bahwa Windy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, tanpa memberikan informasi lebih lanjut.
Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil advokat Robert Nababan dan seorang pihak swasta yang bernama Anda sebagai saksi terkait perkara yang sama.
KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Windy Idol dalam konteks penyidikan dugaan TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan.
BACA JUGA:Siap-siap! Berikut Jadwal Terbaru Penerimaan CPNS 2024
Ali menjelaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan agar Windy tetap berada di Indonesia dan siap untuk dipanggil kapan pun oleh tim penyidik KPK jika diperlukan.
Larangan tersebut berlaku sejak 21 Maret 2024 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan selama enam bulan berikutnya.
"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Windy Idol telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Selasa (26/3) sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
BACA JUGA:Klarifikasi Kabar Peti Jenazah Sang Ayah Kena Bea Cukai Sampai Viral, Ternyata Ini yang Menagih
Jaksa penuntut umum KPK juga telah memanggil Windy Idol beberapa kali sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sumber: antara