Amnesti International Kecewa dengan Tanggapan Denmark atas Gugatan Penghentian Ekspor ke Israel
Ilustrasi pesawat tempur F 35--ANTARA/Anadolu/PY
Amnesti International, dalam pernyataan yang dirilis pada 15 Agustus, mengungkapkan bahwa tanggapan Denmark di pengadilan menyatakan bahwa para penggugat tidak terpengaruh oleh izin ekspor yang dimaksud.
"Jika kami di Amnesti International, yang bekerja di seluruh dunia untuk mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengadili kasus ini, lalu siapa yang memilikinya?" ujar Klarup, yang kemudian mempertanyakan apakah pemerintah Denmark benar-benar yakin bahwa kepatuhan terhadap hukum internasional tidak perlu diuji di pengadilan Denmark.
BACA JUGA:Biden Pantau Ketat Konflik Israel-Lebanon, Serangan Udara Meningkatkan Ketegangan Regional
BACA JUGA:Ukraina Ungkap Kemungkinan Rusia Akan Diundang dalam Konferensi Kedua
"Tentu saja, kami merasa heran. Apakah pemerintah Denmark benar-benar percaya bahwa penghormatan terhadap hukum internasional tidak dapat diuji di pengadilan Denmark?" tambahnya.
Pada bulan Maret sebelumnya, empat organisasi hak asasi manusia di Denmark mengajukan gugatan terhadap Denmark karena dinilai tidak memenuhi kewajiban hukumnya dengan mengizinkan ekspor senjata ke Israel.
Gugatan ini diajukan terhadap Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Nasional Denmark oleh Amnesti International Denmark, Oxfam Denmark, Mellemfolkeligt Samvirke, dan organisasi hak asasi manusia Palestina, Al-Haq.*
Sumber: antara