Tersangka Pembunuhan di Pacet Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tersangka Pembunuhan di Pacet Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tersangka Pembunuhan di Pacet Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup-Yusuf-Radar Jabar

RADAR JABAR - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istri sirinya di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, diungkap pihak kepolisian.

Dalam waktu 1x24 jam, empat tersangka pembunuhan yang telah direncanakan tersebut berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung.

Diketahui, dari empat tersangka yang diringkus, salah satunya adalah pelaku utama berinisial AS yang merupakan suami siri korban.

Setelah melakukan aksinya pada bulan Januari 2024 dan menguburkan korban, tersangka utama AS kabur ke wilayah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:Gercep! Kurang Dari 1x24 Jam, Empat Pelaku Pembunuhan di Pacet Diringkus Polresta Bandung

Tersangka berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga.

Peristiwa pembunuhan tersebut baru dilaporkan pada Selasa 30 Juli 2024 dan empat tersangka berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama-lamanya pidana penjara seumur hidup," tegas Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 2 Agustus 2024.

"Perbuatan tersangka juga dilapisi juga dengan Pasal 170 karena dilakukan secara bersama-sama," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Bababakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini, kata Kusworo, bisa terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari salah satu anggota keluarga yang merasa ganjil terhadap keberadaan korban IN (24) sejak Januari 2024.

"Selama kurun waktu tujuh bulan dicari, gak ada kabar. Kemudian juga bertanya kepada suami sirinya AS yang statusnya saat ini adalah tersangka utama," ujarnya.

BACA JUGA:Menyongsong Penyiaran Ramah Disabilitas

Ketika ditanya oleh pihak keluarga korban, papar Kusworo, pelaku yang merupakan suami siri menjawab bahwa korban sedang ada kerjaan, ada manggung, ada job, dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya.

Sumber: