Gelar Operasi Antik, Satresnarkoba Polresta Bandung Ringkus 17 Tersangka: Sita Sabu Hingga Ganja
Gelar Operasi Antik, Satresnarkoba Polresta Bandung Ringkus 17 Tersangka: Sita Sabu Hingga Ganja--Sumber gambar: Yusup / Radar Jabar
RADAR JABAR - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polresta Bandung menggelar Operasi Anti Narkotik (Antik).
Kegiatan tersebut digelar pihak kepolisian selama 10 hari, yakni dimulai pada tanggal 4 hingga 14 Juli 2024.
Hasilnya, belasan tersangka diringkus oleh jajaran Satnarkoba Polresta Bandung.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah narkoba, di antaranya jenis sabu, ganja, tembakau gorila, serta obat-obatan keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam operasi ini, petugas mengamankan sebanyak 17 tersangka.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga menyita beragam barang bukti mulai dari 39 paket sabu seberat 95,4 gram, 24 paket ganja seberat 700,5 gram, 28 paket tembakau gorila seberat 200,5 gram, dan obat-obat keras sebanyak 11.810 butir yang terdiri dari Tramadol dan Trihexyphenidyl.
BACA JUGA: Dua Tersangka Penjual Sepatu Merk Palsu Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Bandung
"Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya masing-masing," ungkap Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 30 Juli 2024.
"Yang kita terapkan ada Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan juga Pasal 196 dari Undang-Undang Kesehatan," tambahnya.
Ia menegaskan, para tersangka terancam hukuman mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Tak hanya itu, para tersangka juga ada yang terancam hukuman denda sebesar Rp10 miliar," imbuhnya.*(ysp).
Sumber: