Sebanyak 150 Warga Sipil Terpaksa Meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza

Sebanyak 150 Warga Sipil Terpaksa Meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza

Sebanyak 150 Warga Sipil Terpaksa Meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza--Sumber gambar: Antaranews.com

RADAR JABAR - Sekitar 150 ribu warga sipil di Jalur Gaza telah meninggalkan Khan Younis setelah menerima perintah evakuasi dari Israel, kata juru bicara PBB pada hari Selasa.

"Kemarin, sekitar 150 ribu orang meninggalkan daerah di Khan Younis, menurut perhitungan rekan-rekan kemanusiaan yang memantau pergerakan penduduk di daerah itu," kata Stephane Dujarric kepada wartawan.

Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) menyatakan kekhawatiran terkait waktu singkat antara penyebaran selebaran yang mengumumkan perintah evakuasi dan meningkatnya operasi militer, yang menurut mereka menimbulkan "risiko signifikan" bagi para pengungsi, tambahnya.

"OCHA mengingatkan bahwa setiap perintah evakuasi sangat mengganggu kehidupan warga. Orang-orang dipaksa pindah ke daerah yang infrastrukturnya minim atau bahkan tidak ada, di mana akses ke tempat berlindung, sanitasi atau bantuan kemanusiaan lain yang menyelamatkan jiwa sangat terbatas," kata Dujarric.

 

BACA JUGA: Biden Berjanji Untuk Terus Berupaya Akhiri Perang Di Gaza

 

Dia juga menekankan bahwa perintah evakuasi tersebut mengganggu operasi kemanusiaan.

Karena mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutalnya yang terus berlanjut di Gaza sejak awal Oktober 2023.

Sejak saat itu, lebih dari 38.800 warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas, sementara lebih dari 89.400 lainnya luka-luka, menurut otoritas kesehatan setempat.

 

BACA JUGA: PM Inggris Serukan Gencatan Senjata Segera Untuk Atasi Krisis Di Gaza

 

Lebih dari sembilan bulan sejak serangan, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade yang melumpuhkan akses makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang dalam putusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasi militernya di kota selatan Rafah, di mana lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum mereka diserang pada 6 Mei.

Sumber: antaranews.com