Indonesia Desak Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina Menyusul Fatwa Hukum ICJ

Indonesia Desak Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina Menyusul Fatwa Hukum ICJ

Indonesia Desak Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina Menyusul Fatwa Hukum ICJ--(Sumber Gambar : Antara)

RADAR JABAR – Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7). Berdasarkan fatwa ICJ tersebut, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Fatwa ICJ tersebut menetapkan bahwa Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

 

BACA JUGA:Polri Kerahkan 1.598 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi Bela Palestina di Patung Kuda Monas

 

Dalam fatwa hukum tersebut, tutur Retno, Mahkamah telah menegakkan tatanan internasional berbasis hukum (rules based international order) dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. “Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujarnya.

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. “Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno.

 

BACA JUGA:Netanyahu Tolak Pendirian Rumah Sakit Darurat untuk Anak-anak Palestina

 

Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina. Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung. Retno memaparkan bahwa bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” ujar Retno.

Sumber: branda antara